Adelant Games, Jakarta – Grab Indonesia mengaku akan memberikan tunjangan hari raya berupa insentif khusus Idul Fitri bagi mitra pengemudinya. Insentif khusus tersebut akan diberikan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri 2024.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengemudi Online (ADO), Taha Syafariel mengatakan, pemberian tunjangan hari raya atau THR yang dilakukan perusahaan ojek online kepada mitra pengemudinya merupakan kebijakan konyol.
“Insentif ini berarti kami harus bekerja pada dua hari Idul Fitri,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024.
Padahal, menurut dia, sebagian besar pengelola ojol merayakan Idul Fitri. Dalam keadaan seperti itu, dia yakin penumpang akan kesulitan mendapatkan pengemudi.
Daripada memberikan insentif khusus saat Idul Fitri, ia menilai pemerintah seharusnya membuat regulasi untuk mengendalikan status ketenagakerjaan tukang ojek. Sebab menurutnya, pola kemitraan dan hubungan antara pengemudi dan perusahaan ojol merupakan hubungan kerja yang berbasis ketimpangan.
“Karena status kami tidak sama dengan pekerja lainnya, dan ini semakin menimbulkan ketidakpastian, terutama pendapatan kami,” ujarnya.
Menurut dia, tidak adanya peraturan pemerintah membuat perusahaan ojol bisa mengambil kebijakan sewenang-wenang yang tidak adil terhadap mitra pengelolanya. Faktanya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mewajibkan perusahaan ojol untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurir logistik. Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan ultimatum kepada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan pemberian THR dengan sanksi.
“Saya berharap ada regulasi yang kuat dan berkeadilan, karena menurut saya, semakin semuanya diserahkan kepada perusahaan aplikasi jasa maka akan semakin murah dan tidak menjamin keamanan dan kenyamanan mitra pengemudi,” ujarnya. . .
Sebelumnya, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy mengatakan Grab Indonesia mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/karyawan pada perusahaan.
Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk perjanjian kerja waktu tetap (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), kata Tirza saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Maret. 2024.
Tirza menjelaskan, Grab Indonesia memberikan insentif khusus Idul Fitri untuk mitra pengemudinya. Insentif ini diberikan pada hari pertama dan kedua Hari Raya. Dia mengatakan, pemberian insentif khusus ini sesuai dengan anjuran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Bahwa bentuk, besaran, dan mekanisme THR berbeda-beda dan dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata Tirza.
Pilihan Redaksi: Menkominfo minta masyarakat move on, Prabowo menang Pilpres 2024
Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah. Baca selengkapnya
THR bagi pegawai swasta dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk dikembalikan kepada negara. Berapa pajaknya? Baca selengkapnya
Kabar bisnis terkini pada Kamis sore ini bermula dari janji pimpinan PT Freeport Indonesia kepada Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik. Baca selengkapnya
Misalnya saja jika mengacu pada UMR DKI Jakarta sebesar Rp 5 juta, maka THR untuk ojek 4 juta bisa mencapai Rp 20 triliun. Baca selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak telah membeberkan simulasi penghitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh pasal 21 terbaru yaitu skema TOV. Baca selengkapnya
Netizen ramai membahas pengenaan PPh Pasal 21 dengan skema terbaru yang secara langsung akan menyusutkan nilai THR dan bonus pekerja. Apakah itu benar? Baca selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 atas THR dengan skema tarif efektif rata-rata. Baca selengkapnya
Banyak masyarakat yang mengunggah cerita di media sosial tentang korban yang diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan pengemudi GrabCar. Apa kronologinya? Baca selengkapnya
Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurut dia, ada insentif lain. Apa saja persyaratan pengemudi ojek? Baca selengkapnya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan disebut berjanji akan memanggil pemohon untuk membahas tawaran THR kepada pengemudi dan kurir Ojol. Baca selengkapnya